Pasal 1057
“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka”.
Pasal 1058
“Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris”.
Pasal 1059
“Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal”.
Pasal 1060
“Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama”.
Pasal 1061
“Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu”.
Pasal 1062
“Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu”.
• Contoh Umum di Indonesia :
Sidang perkara perdata mendiang mantan Presiden Soeharto yang digelar hari jum’at akan memasuki pembacaan kesimpulan. Namun ahli waris Soeharto yang menggantikan kedudukan sang ayah tidak akan menghadiri sidang ini.
"Nanti yang hadir lawyer," kata pengacara keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon.
Juan menjelaskan, keenam ahli waris Soeharto telah menerima surat panggilan yang disampaikan oleh juru sita PN Jakarta Pusat nantinya.
Surat tersebut meminta ahli waris Soeharto menghadiri sidang pembacaan kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Sidang ini akan dipimpin hakim ketua Wahjono.
Selanjutnya, ahli waris menggelar pertemuan dengan pengacara. Saat itu, anak sulung Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut menyatakan ahli waris siap meneruskan perkara itu. Ahli waris akan menggunakan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
"Saat itu, Mbak Tutut bilang, karena kami punya keyakinan orang tua kami tidak bersalah," tiru Juan.
Kepada anak-anak Soeharto, pengacara pun menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang tersebut sifatnya tidak wajib. Oleh karena itu, kedudukan mereka akan diwakili pengacara melalui surat kuasa.
"Dalam rapat itu, diputuskan lawyer yang akan datang adalah kami yang sebelumnya menjadi penerima kuasa Pak Harto," imbuhnya.
Surat kuasa, kata Juan, sudah didistribusikan. Penandatangan surat kuasa bisa dilakukan di pengadilan. Sebab hal itu hanyalah persoalan teknis.
Dalam gugatan pemerintah atas dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I dan Yayasan Supersemar menjadi tergugat II. Pemerintah meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun.