Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 KUH Perdata Hal Menolak Warisan

Go down 
+2
Alfredo
javaindoland
6 posters
PengirimMessage
javaindoland
Presiden
javaindoland


Jumlah posting : 92
Reputasi : 0
Join date : 12.02.10

KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan EmptyFri 26 Feb 2010 - 21:18

Pasal 1057
“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka”.

Pasal 1058
“Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris”.

Pasal 1059
“Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal”.

Pasal 1060
“Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama”.

Pasal 1061
“Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu”.

Pasal 1062
“Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu”.

• Contoh Umum di Indonesia :

Sidang perkara perdata mendiang mantan Presiden Soeharto yang digelar hari jum’at akan memasuki pembacaan kesimpulan. Namun ahli waris Soeharto yang menggantikan kedudukan sang ayah tidak akan menghadiri sidang ini.

"Nanti yang hadir lawyer," kata pengacara keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon.

Juan menjelaskan, keenam ahli waris Soeharto telah menerima surat panggilan yang disampaikan oleh juru sita PN Jakarta Pusat nantinya.

Surat tersebut meminta ahli waris Soeharto menghadiri sidang pembacaan kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Sidang ini akan dipimpin hakim ketua Wahjono.

Selanjutnya, ahli waris menggelar pertemuan dengan pengacara. Saat itu, anak sulung Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut menyatakan ahli waris siap meneruskan perkara itu. Ahli waris akan menggunakan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

"Saat itu, Mbak Tutut bilang, karena kami punya keyakinan orang tua kami tidak bersalah," tiru Juan.

Kepada anak-anak Soeharto, pengacara pun menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang tersebut sifatnya tidak wajib. Oleh karena itu, kedudukan mereka akan diwakili pengacara melalui surat kuasa.

"Dalam rapat itu, diputuskan lawyer yang akan datang adalah kami yang sebelumnya menjadi penerima kuasa Pak Harto," imbuhnya.

Surat kuasa, kata Juan, sudah didistribusikan. Penandatangan surat kuasa bisa dilakukan di pengadilan. Sebab hal itu hanyalah persoalan teknis.

Dalam gugatan pemerintah atas dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I dan Yayasan Supersemar menjadi tergugat II. Pemerintah meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun.
Kembali Ke Atas Go down
https://javaindoland.forumakers.com
Alfredo
Rakyat
Alfredo


Jumlah posting : 80
Reputasi : 6
Join date : 13.02.10

KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan EmptyFri 26 Feb 2010 - 21:33

oh ternyata ada juga pasal menolak warisan ya? hebat
Kembali Ke Atas Go down
Juikido
Rakyat
Juikido


Jumlah posting : 79
Reputasi : 4
Join date : 13.02.10
Age : 30
Lokasi : Bandung

KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan EmptySat 27 Feb 2010 - 1:20

lengkap banget nih sampai yang ini juga di posting :hehe
Kembali Ke Atas Go down
Flowflow
Rakyat
Flowflow


Jumlah posting : 91
Reputasi : 1
Join date : 13.02.10
Age : 36

KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan EmptySat 27 Feb 2010 - 1:38

wah masih ada lagi rupanya artikelnya
Kembali Ke Atas Go down
Gerald
Rakyat
Gerald


Jumlah posting : 70
Reputasi : 0
Join date : 13.02.10
Age : 39
Lokasi : Yogyakarta

KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan EmptySat 27 Feb 2010 - 1:40

penolakan warisan juga ada??? yang lain dong lagi
Kembali Ke Atas Go down
Mischa
Pendatang
Mischa


Jumlah posting : 12
Reputasi : 0
Join date : 13.02.10
Age : 35
Lokasi : Netherland

KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan EmptySat 27 Feb 2010 - 1:47

oh ada uud nya ya mengenai tolak warisan. pantas aja gencar banget yang kemarin
Kembali Ke Atas Go down
Flowflow
Rakyat
Flowflow


Jumlah posting : 91
Reputasi : 1
Join date : 13.02.10
Age : 36

KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan EmptySat 27 Feb 2010 - 5:31

masalah anak anak soeharto yah??
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hal Menolak Warisan   KUH Perdata Hal Menolak Warisan Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
KUH Perdata Hal Menolak Warisan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» KUH Perdata Hak Ahli Waris
» KUH Perdata HAK CIPTA
» KUH Perdata Jual Beli

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Resort dan Lounge-
Navigasi: