Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 KUH Perdata Hak Ahli Waris

Go down 
+2
Alfredo
javaindoland
6 posters
PengirimMessage
javaindoland
Presiden
javaindoland


Jumlah posting : 92
Reputasi : 0
Join date : 12.02.10

KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptyFri 26 Feb 2010 - 21:18

• Pengertian dan Undang Undang Tentang Hak Ahli Waris
Pasal 832 KUHPerdata menyatakan :

"Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama".

Berdasarkan ketentuan pasal 832 KUHPerdata, jelas dan tegas, secara hukum, meskipun perkawinan orang tua anda tidak tercatat dan dianggap sebagai Perkawinan yang sah, Anda berserta saudara-saudara yang lain (anak almarhum) adalah ahli waris dari almarhum.

Bagaimana dengan bentuk perkawinannya orang tua (ibu dan bapak) yang tidak memiliki akta nikah Tetapi ada kartu keluarganya ?

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, meskipun perkawinan itu tidak tercatatkan, tidak berarti menjadi halangan bagi Ibu Anda dapat bertindak sebagai ahli waris.

Perkawinan ibu dan almarhum Ayah Anda tetap sah secara agama namun tidak sah secara hukum (pemerintah) karena tidak tercatat. Dalam hal ini, tetap Ibu atau anda selaku anak bisa mencatatkan perkawinannya tersebut kepada lembaga pencatatan perkawinan dengan terlebih dahulu meminta penetapan pencatatan perkawinan dari Pengadilan Negeri/ Agama (dalam hukum islam, dikenal dengan istilah "itsbat" diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 833 KUHPerdata menyatakan :

"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal".

Berdasarkan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata di atas, untuk memindahkan hak kepemilikan dari almarhum kepada ahli warisnya, para ahli waris terlebih dahulu harus membuktikan secara hukum bahwasanya memang sebagai ahli waris yang sah dari almarhum. Mengingat, almarhum tidak meninggalkan surat waris atau wasiat waris maka Untuk itu harus ada terlebih dahulu penetapan pengadilan negeri/ agama sebagai ahli waris. Dalam hal ini, anda dan para segenap ahli waris yang ada dapat mengajukan permohonan/ fatwa waris kepada Pengadilan Negeri/ agama.

Kelak dengan adanya penetapan/ fatwa waris tersebut, anda dan para segenap ahli waris dapat melakukan peralihan hak kepemilikan didepan notaris/ ppat.
Kembali Ke Atas Go down
https://javaindoland.forumakers.com
Alfredo
Rakyat
Alfredo


Jumlah posting : 80
Reputasi : 6
Join date : 13.02.10

KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptyFri 26 Feb 2010 - 21:32

waaah makasih nih makasih pres.. udah di share
Kembali Ke Atas Go down
Juikido
Rakyat
Juikido


Jumlah posting : 79
Reputasi : 4
Join date : 13.02.10
Age : 30
Lokasi : Bandung

KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptySat 27 Feb 2010 - 1:20

pas banget nih. perlu banget memang
Kembali Ke Atas Go down
Flowflow
Rakyat
Flowflow


Jumlah posting : 91
Reputasi : 1
Join date : 13.02.10
Age : 36

KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptySat 27 Feb 2010 - 1:38

lengkap nih kayaknya.. hehe kalau di perhatiin sih
Kembali Ke Atas Go down
Gerald
Rakyat
Gerald


Jumlah posting : 70
Reputasi : 0
Join date : 13.02.10
Age : 39
Lokasi : Yogyakarta

KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptySat 27 Feb 2010 - 1:39

wehehehehe terima kasih. banyak yang butuh nih artikel seperti ini. biasanya beli pdf nya
Kembali Ke Atas Go down
Mischa
Pendatang
Mischa


Jumlah posting : 12
Reputasi : 0
Join date : 13.02.10
Age : 35
Lokasi : Netherland

KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptySat 27 Feb 2010 - 1:46

rata rata gitu sih. kan banyak juga website yang menyediakan pdf tulisannya free tapi ujung ujung nya duit.. hihihi UUD
Kembali Ke Atas Go down
Flowflow
Rakyat
Flowflow


Jumlah posting : 91
Reputasi : 1
Join date : 13.02.10
Age : 36

KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptySat 27 Feb 2010 - 5:31

bener tuh kemarin aku juga beli script tugas dalam versi Pdf.. dunia gak ada yang gratis KUH Perdata Hak Ahli Waris 124738
Kembali Ke Atas Go down
yukaa
Tamu
Anonymous



KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: re-KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptyThu 15 Jul 2010 - 10:34

KUH Perdata Hak Ahli Waris 840641 KUH Perdata Hak Ahli Waris 840641
Bagus banget postingannya..
saya mo tanya: klo Pemilik warisan meninggal tanpa ada surat wasiat dan mempunyai 2 orang anak perempuan saja yang sudah menikah, apakah boleh salah satu dari mereka menjadi ahli waris klo kejadiannya di Bali ( Hindu) yang slalu lebih mengutamakan keturunan laki-laki atau menganut garis keturunan Patrilineal???
Terima kasih...
Kembali Ke Atas Go down
linda
Tamu
Anonymous



KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Pembagian hak warisan yang tidak adil   KUH Perdata Hak Ahli Waris EmptyTue 31 Aug 2010 - 9:45

Yth Bapak Pengelola web

Mohon penjelsan kalau hak waris tidak di wariskan secara adil untuks emua anak ,,dan tertulis dalam surat yang belum sempat ditanda tangani oleh ayaha kami ,namun ayah kami meninggal.. atu surat wassit itu belum tuntas.
Kemudian semua waris itu tidak merata . ada yg nilainya . 3 M.. yang lain ada yg cuma 300 juta....ada yg sama sekali tidak jelas, atau tanhahnya sudah diambil orang...

Nahk kakak tertua yg dapatpaling banyak gak mau membagi rata dan adil..hanua mau unutk sendiri...

Trus kesepakanatan lisan , bahwa kalau tanah yg seharga 3 M itu , laku maka akan ada rapat keluarga kembli, untuk membicarakan pemrataan.. namun kakak kami menolak rapat kembali,, kaerana tanah sudah dijual diam2....dan uang sudah dideposito... nahpertanyaannya bisakah kami menggugat ...karena kami 6 bersaudara , satuorang belum tandantanga,, dan tak ada surat pernyataan setuju , dr adik kami yg belum td tangan.........tks Banyak atas jawabannya ....

Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty
PostSubyek: Re: KUH Perdata Hak Ahli Waris   KUH Perdata Hak Ahli Waris Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
KUH Perdata Hak Ahli Waris
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» KUH Perdata HAK CIPTA
» KUH Perdata Jual Beli
» KUH Perdata Hal Menolak Warisan

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Resort dan Lounge-
Navigasi: