• Pengertian dan Undang Undang Tentang Hak Ahli Waris
Pasal 832 KUHPerdata menyatakan :
"Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama".
Berdasarkan ketentuan pasal 832 KUHPerdata, jelas dan tegas, secara hukum, meskipun perkawinan orang tua anda tidak tercatat dan dianggap sebagai Perkawinan yang sah, Anda berserta saudara-saudara yang lain (anak almarhum) adalah ahli waris dari almarhum.
Bagaimana dengan bentuk perkawinannya orang tua (ibu dan bapak) yang tidak memiliki akta nikah Tetapi ada kartu keluarganya ?
Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, meskipun perkawinan itu tidak tercatatkan, tidak berarti menjadi halangan bagi Ibu Anda dapat bertindak sebagai ahli waris.
Perkawinan ibu dan almarhum Ayah Anda tetap sah secara agama namun tidak sah secara hukum (pemerintah) karena tidak tercatat. Dalam hal ini, tetap Ibu atau anda selaku anak bisa mencatatkan perkawinannya tersebut kepada lembaga pencatatan perkawinan dengan terlebih dahulu meminta penetapan pencatatan perkawinan dari Pengadilan Negeri/ Agama (dalam hukum islam, dikenal dengan istilah "itsbat" diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam)
Pasal 833 KUHPerdata menyatakan :
"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal".
Berdasarkan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata di atas, untuk memindahkan hak kepemilikan dari almarhum kepada ahli warisnya, para ahli waris terlebih dahulu harus membuktikan secara hukum bahwasanya memang sebagai ahli waris yang sah dari almarhum. Mengingat, almarhum tidak meninggalkan surat waris atau wasiat waris maka Untuk itu harus ada terlebih dahulu penetapan pengadilan negeri/ agama sebagai ahli waris. Dalam hal ini, anda dan para segenap ahli waris yang ada dapat mengajukan permohonan/ fatwa waris kepada Pengadilan Negeri/ agama.
Kelak dengan adanya penetapan/ fatwa waris tersebut, anda dan para segenap ahli waris dapat melakukan peralihan hak kepemilikan didepan notaris/ ppat.