Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa corporate secretary Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Wijaya Kusuma. Ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek iklan layanan masyarakat Pemprov DKI.
"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka JES," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (18/2/2010).
Wijaya diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 3 jam. Usai pemeriksaan, ia mengaku ditanya soal penayangan proyek iklan dari pemprov DKI.
"Kita hanya menayangkan saja. Kalau untuk proyek iklannya ada agency. Nggak tahu kalau misalkan ada apa-apa antara Pemprov dan agency," jelasnya.
Tidak hanya petinggi TPI, KPK juga hari ini memeriksa Dedi Junaedi, seorang pejabat di PT Danapati Abinaya Investama. Berdasarkan penelusuran detikcom, PT Danapati adalah induk dari stasiun televisi Jaktv.
Tersangka Journal Effendy Siahaan (JES) pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov DKI pada periode 2006-2007. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 22 Juni 2009. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 3,9 miliar. Modus yang digunakan oleh Journal adalah meminta fee sebesar 10 persen pada rekanan proyek iklan dari anggaran sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2006-2007.